• 031-3555804; 3526638
  • Jl. Coklat No. 21 Surabaya

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan serta komitmen BPR Kosanda dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka BPR Kosanda menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPR Kosanda secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPR Kosanda dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Kosanda beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Pengadu Syarat Pengaduan Tertulis Syarat Pengaduan Lisan
Tanpa tatap muka Dengan tatap Muka

Nasabah

  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
  1. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  2. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

Perwakilan Nasabah

  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yangmenyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tidak Diperkenankan

  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

 

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Kosanda

  1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
  5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

 

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Kosanda

  1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah, tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Bingung menyimpan uang Anda di tempat yang aman dan terpecaya? Simpan uang di BPR Kosanda dengan bunga yang tinggi dan sangat aman.

Butuh dana cepat, dengan syarat yang mudah dan bunga yang kecil? Jangan ragu, pinjaman di BPR Kosanda solusinya.