Mekanisme Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
serta komitmen BPR Kosanda dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh
nasabah. Maka BPR Kosanda menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPR Kosanda secara tertulis
melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPR Kosanda dan
secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor
BPR Kosanda beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu
|
Syarat Pengaduan Tertulis
|
Syarat Pengaduan Lisan
|
Tanpa tatap muka
|
Dengan tatap Muka
|
Nasabah
|
- Bukti Identitas (KTP/Paspor)
- Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti
setoran, rekening koran,dsb)
|
- Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
- Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang
diajukan oleh pihak bank
|
- Bukti Identitas (KTP/Paspor)
- Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti
setoran, rekening koran,dsb)
|
Perwakilan Nasabah
|
- Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
- Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
- Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yangmenyatakan bahwa nasabah
memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang
bertindak mewakili nasabah
- Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti
setoran, rekening koran, dsb)
|
Tidak Diperkenankan
|
- Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
- Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
- Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah
memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang
bertindak mewakili nasabah
- Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti
setoran, rekening koran, dsb)
|
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Kosanda
- Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada
nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak
bank
- Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima
Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang
bersangkutan
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan
pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Kosanda
- Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan
yang telah ditentukan
- Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada
nasabah, tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu
penyelesaian
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan
pengaduan